Home » » kasus Merpati

kasus Merpati

Written By Admin on Senin, 29 Oktober 2012 | 09.28

Ahli hukum Prof Erman Rajagukguk dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis Boeing 737 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan terdakwa mantan Dirut PT MNA i Hotasi Nababan dan Mantan General Manajer PT MNA, Tony Sudjiarto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/10/2012).

Dalam kesaksiannnya, Erman menyatakan bahwa kasus Merpati ini merupakan perkara perdata. Guru besar ilmu hukum di Universitas Indonesia (UI) itu menyatakan, direksi MNA tidak bisa disalahkan karena pihak penyedia pesawat, yakni Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) melakukan wanprestasi.

"Perbuatan perbuatan TALG tidak mengirim pesawat, itu tidak ada hubungannya dengan direksi," jelas Erman dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com. 

Mengenai kewenangan direksi Merpati di bawah Hotasi yang mengubah tipe pesawat yang hendak disewa, menurut Erman, hal itu tidak menyalahi aturan. "Perubahan itu ada dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT MNA yang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sudah dicantumkan bahwa direksi diberi kewenangan untuk mengubah tipe pesawat tanpa harus lapor ke pemegang saham," lanjut Erman.

Oleh karena itu, Erman menyatakan bahwa tindakan direksi sah. "Tidak harus ke RUPS karena RKA yang disetujui dalam RUPS itu membolehkan direksi mengubah pesawat," lanjut Erman.

Ditegaskannya pula, security deposit sebesar 1 juta dolar AS yang dibayarkan MNA ke TALG merupakan hal wajar dalam bisnis penerbangan. Sebab, security deposit itu justru untuk menjamin bahwa MNA sebagai penyewa bakal menerima pesawat dari TALG.

Terhadap penempatan security deposit di badan hukum non-perbankan sebagaimana dilakukan direksi MNA. Menurut Erman, hal itu  tidak menyalahi aturan asalkan ada kesepakatan dari dua belah pihak dan kantor hukum di AS memang dapat menyimpan deposit itu.

"Kalau  pihak penyedia pesawat minta security deposit ditaruh di badan hukum, tidak masalah. Tidak harus di bank. Diminta diserahkan ke pihak ketiga, tidak masalah," tegasnya.

Bagaimana jika security deposit itu dibayarkan ke pihak yang sebenarnya masih terafiliasi dengan perusahaan penyewaan pesawat? "Boleh saja. Sepanjang pihak ketiga itu tidak dilarang menerima uang oleh undang-undang," lanjut mantan Deputi Sekretaris Kabinet itu.

Pada bagian lain Erman juga ditanya tentang kehati-hatian direksi MNA dalam pengadaan dua unit Boeing itu. Erman menyatakan Direksi sudah hati-hati karena keputusan juga diputuskan secara kolegial. "Keputusan seluruh Direksi bukan keputusan perseorangan, tapi untuk Perusahaan," tegasnya.

Karenanya berkali-kali Erman menganggap kasus tersebut tidak tepat dibawa ke ranah pidana. "Ini tidak bisa dipidanakan. UU Perseroan Terbatas mengatakan, negara sebagai pemegang saham bisa menggungat untuk mendapat ganti rugi, tapi bukan pidana," lanjutnya.

JPU dari Kejagung  mendakwa Hotasi dan Tony telah melakukan korupsi 1 juta dolar AS terkait penyewaan dua unit pesawat dari Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC pada 2006. Alasannya, Merpati telah mengeluarkan dana 1 juta dolar AS, namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.

Baca Juga: Fortuner SUV Terbaik By Kanghari

0 komentar:

Posting Komentar