Pemerintah daerah harus membeli jika ingin memiliki saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Hari ini, pengelolaan aset Inalum sudah dialihkan ke pemerintah pusat.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, mengatakan, nantinya ada mekanisme yang mengatur kewenangan tersebut. "Ya, harus gitu (membeli), kalau mau kami minta gratis ke Jepang, tetapi memang tidak bisa kan," ujarnya.
Menurut Dahlan, pemerintah daerah, khususnya Sumatera Utara, sampai dengan 2014, belum menganggarkan pembelian Inalum pada anggaran daerahnya.
"Saya dengar, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk tahun depan tidak ada dicadangkan untuk Inalum, berarti tahun depan lagi. Masih ada waktu lah, tetapi ya silakan," ujarnya.
Dahlan melanjutkan, pemerintah pusat akan terbuka kepada daerah, jika ingin berkontribusi dalam pengembangan Inalum. "Terserah daerah berapa, sesuai kemampuan keuangan mereka. Kan ini bukan uang kecil, uang besar," kata Dahlan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui pengambilalihan Indonesia Asahan Aluminium dengan total anggaran Rp7 triliun. Tapi, pemerintah menetapkan proyeksi harga akuisisi Inalum sebesar US$558 juta (Rp6 triliun).
Sementara itu, Menteri Keuangan, Chatib Basri, pernah mengatakan Jepang sangat ingin memperpanjang kontrak pengelolaan perusahaan tersebut.
"Ini bukan persoalan jual beli. Pemerintah mau ambil atau tidak. Kalau pemerintah tidak ingin ambil alih, Jepang akan memperpanjang kontraknya. Jepang mati-matian mau perpanjang," kata Chatib dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN di DPR, Jakarta, pekan ini.
Menurut Chatib, Jepang menunjukkan niatnya untuk maju arbitrase dalam perundingan akuisisi perusahaan tersebut.
"Terlihat sekali sampai mereka mau melihat opsi arbitrase. Artinya mereka sungguh-sungguh melihat ini sebagai sesuatu yang menguntungkan," kata mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar